Rudal News

Rudal News

Bupati Banyuasin Teken MoU dengan Kejari Banyuasin, Perkuat Sinergi Pengawalan Program Daerah hingga Desa

Pangkalan Balai, 7 Agustus 2025 — Dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Bupati BanyuasinDr. H. Askolani, S.H., M.H, secara langsung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Pangkalan Balai.

Penandatanganan ini juga dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejari Banyuasin dan pemerintahan desa se-Kabupaten Banyuasin, yang diwakili secara simbolis oleh lima desa, yakni:

  1. Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III

  2. Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa

  3. Desa Bukit, Kecamatan Betung

  4. Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh

  5. Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan hukum, khususnya dalam pelaksanaan program-program strategis dari tingkat kabupaten hingga desa.

Dalam sambutannya, Bupati Askolani menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. “Nota kesepahaman ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi menjadi dasar penguatan peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum terhadap pemerintah daerah dan desa dalam mengelola anggaran serta melaksanakan program pembangunan,” ujar Askolani.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam menciptakan iklim pemerintahan yang bersih dan profesional. Melalui pendampingan hukum yang bersifat preventif, Kejaksaan berharap mampu meminimalisasi potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan negara maupun masyarakat.

Penandatanganan PKS dengan desa-desa se-Kabupaten Banyuasin ini menjadi yang pertama di wilayah Sumatera Selatan yang dilakukan secara terstruktur dan menyeluruh. Kelima desa yang hadir secara simbolis merepresentasikan 288 desa lainnya yang akan mendapatkan manfaat dari kerja sama ini.

Acara berlangsung dengan penuh khidmat dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, para camat, kepala desa, serta jajaran OPD Kabupaten Banyuasin. Langkah ini juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai sebagai wujud nyata reformasi birokrasi yang inklusif dan partisipatif.

Dengan MoU dan PKS ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang berbasis hukum, demi mewujudkan visi Banyuasin Bangkit, Adil, dan Sejahtera.(Red*)